Ketapang, Kalbar —suaracoklat.com/ Warga tanah merah mengelar aksi damai akibat Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh pihak SPBU 64.788.07 Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian menyulut kemarahan publik. Puluhan warga Dusun Tanah Merah menggelar aksi penggerudukan ke lokasi fasilitas pengisian BBM tersebut, mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan manipulasi data penerima hingga penimbunan solar subsidi yang terstruktur.

Aksi penggerudukan ini didasari atas akumulasi kekecewaan warga yang menengarai adanya permainan kotor internal pengelola SPBU dalam mendistribusikan hak masyarakat kecil.
Modus Ubah Nama Penerima dan Transaksi “Gelap” Malam Hari
Berdasarkan temuan warga yang dihimpun sejak 23 Juli 2026, pengurus SPBU diduga kuat menyabotase daftar penerima resmi solar subsidi. Nama-nama warga yang berhak dicoret dan digantikan oleh pihak lain agar kuota solar dapat dialihkan ke pasar gelap dan industri demi meraup keuntungan pribadi.
”Aswan bagian pemasaran yang sering merombak nama orang yang dapat minyak subsidi, diubah jadi orang lain. Rendi sebagai admin pemasaran di SPBU,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi saat memberikan kesaksian.
Penelusuran dan pantauan tim media di lapangan memperkuat indikasi penyelewengan tersebut. Pada malam hari, tampak aktivitas pengisian solar dilakukan dalam kondisi lampu SPBU dipadamkan total. Di lokasi yang gelap gulita itu, berjejer puluhan jerigen kosong serta jerigen berisi solar yang siap diangkut. Tidak hanya itdisertai lalu lalang armada kendaraan yang memuat drum-drum berkapasitas besar.
Pihak pengelola SPBU sempat berdalih bahwa transaksi malam hari itu dilakukan untuk menyiapkan stok cadangan darurat mobil ambulans. Namun, alibi tersebut dinilai mengada-ada dan tidak masuk akal. Selain dilakukan dalam kondisi gelap-gelapan, volume solar yang dipindahkan sangat fantastis, mengecilkan logika kebutuhan darurat medis.
Warga Desak Sidak CCTV dan Pencabutan Izin Operasional
Atas temuan mengejutkan ini, warga Dusun Tanah Merah melontarkan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum dan otoritas pengawas energi untuk segera turun tangan.
”Kami mendesak Pertamina, BPH Migas, dan Polres Ketapang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memeriksa seluruh rekaman CCTV SPBU 64.788.07. Panggil dan periksa pengurus yang terlibat,” tegas perwakilan warga Dusun Tanah Merah kepada media, Sabtu (26/9/2026).
Warga menegaskan bahwa BBM subsidi adalah hak rakyat kecil yang tidak boleh dikooptasi oleh mafia maupun spekulan. Masyarakat mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika aparat tidak bertindak tegas, termasuk menuntut pencabutan izin operasional SPBU tersebut.
”Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah menyasar masyarakat lemah, tetapi tumpul dan mandul kepada oknum pengusaha pemlik kepentingan,” tambah perwakilan warga.
Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp,60 milyar,
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
>Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 64.788.07 belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuduhan penyelewengan dan manipulasi data tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Pertamina Wilayah Kalbar serta Polres Ketapang untuk meminta klarifikasi dan langkah penegakan hukum lebih
<span;>







